SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA DENPASAR

Written by Administrator. Posted in Berita Pengadilan

Written by Administrator. Hits: 1444Posted in Berita Pengadilan

SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA DENPASAR

 

 

Denpasar, (03/08/2021)
Pengadilan Agama Denpasar kembali melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Denpasar terhadap obyek sengketa Perkara gugatan kewarisan Nomor 271/Pdt.G/2021/PA.Dps.. Pemeriksaan Setempat ini berada di Lingkungan Merta Jaya, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali.
Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh Susilo Hirmawan S.H., M.H. dan didampingi Drs. A. Junaidi, M.HI. sebagai anggota Majelis, dibantu oleh Panitera Pengganti M.Kahfi, S.H.,M.H. dan Jurusita Pengganti Arik Kurniawan, S.Kom. Juga disaksikan oleh Kepala Lingkunngan Merta Jaya dan Pejabat Kelurahan Pemecutan. Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan juga dihadiri oleh Tergugat. Serta diikuti oleh mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Denpasar untuk menambah pengetahuan mereka dalam menangani perkara di Pengadilan.


Adapun obyek sengketa dalam perkara kewarisan ini adalah sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang berada di Jalan Merta Jaya Gang IV B Nomor 8 Lingkungan Merta Jaya, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Sebenarnya perkara waris yang diajukan oleh para pihak ini telah tercapai perdamaian dan kesepakatan antara pihak Penggugat dan Tergugat serta para pihak akan membagi senidiri secara sukarela bagian-bagiannya dan perdamaian telah dibuat Akta Perdamaian (Dading). Dan para pihak mohon kepada Majelis Hakim agar Akta Perdamaian itu dicantumkan dalam Putusan Pengadilan sehingga nantinya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan mempunyai kekuatan eksekutorial.
Meskipun perkara kewarisan ini telah terjadi perdamaian namun menurut Majelis Hakim masih perlu adanya Pemeriksaan Setempat guna memastikan ada atau tidaknya obyek sengketa itu secara nyata dan mencocokkan antara obyek sengketa yang tertulis dalam Gugatan dan Akta Perdamaian dengan yang ada di lapangan.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini yang dibantu oleh Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti melakukan pemeriksaan dengan pengukuran sebidang tanah berikut rumah diatasnya yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya dengan seksama supaya tidak terjadi kekeliruan setelahnya.

 

Pemeriksaan Setempat ini yang dalam bahasa hukumnya disebut Decente berjalan dengan lancar dan aman karena masing-masing pihak sangat berkooperatif dalam mempermudah Pemerikasaan Setempat ini sehingga Pemeriksaan Setempat ini dapat terlaksana dengan cepat dan akurat. Selanjutnya Pemeriksaan Setempat dinyatakan selesai dan ditutup. Seluruh Tim Pemeriksaan setempat kembali ke kantor Pengadilan Agama Denpasar, untuk melanjutkan tugas-tugas lainnya. (Pewarta Ferdi97).

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : padenpasar@yahoo.co.id

Lokasi Kantor