Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
A. | Syarat dan Prosedur Pengajuan | ||
1. | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | ||
a. | Adanya penolakan atas permohonan informasi. | ||
b. | Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala. | ||
c. | Tidak ditanggapinya permohonan informasi. | ||
d. | Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. | ||
e. | Tidak dipenuhinya permohonan informasi. | ||
f. | Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau | ||
g. | Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. | ||
2. | Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. | ||
B. | Registrasi | ||
1. | Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan. | ||
2. | Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. | ||
3. | Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. | ||
C. | Tanggapan Atas Keberatan | ||
1. | Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. | ||
2. | Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat: | ||
a. | Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan. | ||
b. | Nomor surat tanggapan atas keberatan. | ||
c. | Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut: | ||
Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas. | |||
Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja. | |||
Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja. | |||
Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi | |||
3. | Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung. | ||
4. | Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID. | ||
5. | Untuk pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap informasi dapat menghubungi kontak kami di nomor telepon : 0361-423047 |