Informasi Rencana Pemeliharaan dan/atau Gangguan Sarana dan Prasarana Utilitas Publik

Written by Kepaniteraan. Posted in Uncategorised

Written by Kepaniteraan. Hits: 1489Posted in Uncategorised

Informasi Rencana Pemeliharaan

Click Disini >>><<< Click Disini 

Gangguan Sarana dan Prasarana Utilitas Publik

TANGGAL PERIHAL
03 Juni 2026
Berkenaan dengan adanya kendala teknis Mekanisme Notifikasi Whatsapp pada Sistem Informasi Peradilan Mahkamah Agung RI, dengan ini disampaikan bahwa fitur Notifikasi melalui Whatsapp pada Aplikasi e-Court, e-Berpadu dan Aplikasi Lainnya akan dinonaktifkan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Adapun fitur Notifikasi melalui e-Mail masih tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Terimakasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
14 Februari 2026
Berkenaan dengan telah teratasinya kendala teknis pada Mekanisme Notifikasi WhatsApp pada Sistem Informasi Peradilan Mahkamah Agung RI, dengan ini disampaikan bahwa fitur Notifikasi melalui WhatsApp pada Aplikasi e-Court, e-Berpadu, dan aplikasi lainnya telah kembali diaktifkan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
15 Januari 2026
Berkenaan dengan adanya kendala teknis Mekanisme Notifikasi Whatsapp pada Sistem Informasi Peradilan Mahkamah Agung RI, dengan ini disampaikan bahwa fitur Notifikasi melalui Whatsapp pada Aplikasi e-Court, e-Berpadu dan Aplikasi Lainnya akan dinonaktifkan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Adapun fitur Notifikasi melalui e-Mail masih tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Terimakasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
29 September 2025

Sehubungan dengan optimasi pemrosesan data, maka Terhadap Pendaftaran/Pengajuan Perkara e-Court yang statusnya Tidak Dapat Dilanjutkan bisa dicari mulai dari bagian Urutan Halaman Paling Terakhir, disarankan pada Opsi "Show 10 entries diubah menjadi Show 50 entries" untuk memudahkan pencarian.

Atau dapat juga menggunakan fasilitas pencarian di Pojok Kanan atas dengan memasukkan Kode Pendaftarannya.

20 September 2025
Berkenaan dengan telah teratasinya kendala teknis pada Mekanisme Notifikasi WhatsApp pada Sistem Informasi Peradilan Mahkamah Agung RI, dengan ini disampaikan bahwa fitur Notifikasi melalui WhatsApp pada Aplikasi e-Court, e-Berpadu, dan aplikasi lainnya telah kembali diaktifkan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
08 September 2025
Berkenaan dengan adanya kendala teknis Mekanisme Notifikasi Whatsapp pada Sistem Informasi Peradilan Mahkamah Agung RI, dengan ini disampaikan bahwa fitur Notifikasi melalui Whatsapp pada Aplikasi e-Court, e-Berpadu dan Aplikasi Lainnya akan dinonaktifkan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Adapun fitur Notifikasi melalui e-Mail masih tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Terimakasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
28 Juli 2025
Berkenaan dengan telah teratasinya kendala teknis pada Sistem Virtual Account Bank Tabungan Negara (BTN), dengan ini disampaikan bahwa GENERATE Virtual Account (e-Court) yang menggunakan Bank Tabungan Negara (BTN) Dapat Dilakukan Kembali. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
26 Juli 2025
Berkenaan dengan terdapat kendala teknis pada Sistem Virtual Account Bank Tabungan Negara (BTN), dengan ini disampaikan bahwa Kepada Pengadilan yang menggunakan Bank Tabungan Negara (BTN) agar memeriksa terlebih dahulu Seluruh Transaksi Pembayaran yang melalui Virtual Account seperti : Pembayaran Panjar Biaya, Pembayaran Panjar Biaya Upaya Hukum, Pembayaran Salinan Putusan, Tambah Panjar, dan lain-lain. Apabila Transaksi telah berhasil/pembayaran sudah berhasil/uang sudah masuk ke Rekening Pengadilan, barulah boleh diproses untuk Meregister Perkara, Meregister Upaya Hukum, dsb.
13 Februari 2025
Berkenaan dengan telah teratasinya kendala teknis pada Sistem Virtual Account Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan ini disampaikan bahwa Pembayaran Virtual Account (e-Court) yang menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI) Dapat Dilakukan Kembali. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
10 Februari 2025
Berkenaan dengan terdapat kendala teknis pada Sistem Virtual Account Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan ini disampaikan bahwa Pembayaran Virtual Account (e-Court) yang menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI) Tidak Dapat Dilakukan untuk Sementara Waktu sampai dengan Pengumuman Selanjutnya. Terimakasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : padenpasar@yahoo.co.id

Lokasi Kantor