Prosedur Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA DENPASAR
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Denpasar kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Denpasar dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Denpasar
1. Secara lisan
- Melalui telepon (0756) 21307 Fax (0756) 21707, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Denpasar.
2. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Denpasar, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Jalan Dr.Moh.Hatta Denpasar.
- Melalui e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Denpasar dengan klik tautan ini : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Denpasar
- Pengadilan Agama Denpasar akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
- Pengadilan Agama Denpasar akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Denpasar akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Denpasar hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor