Sejarah PA Denpasar

Written by Administrator. Posted in Tentang Pengadilan

Written by Administrator. Hits: 5937Posted in Tentang Pengadilan

Sejarah Pengadilan Agama Denpasar


       Peradilan Agama Islam sudah ada sejak ajaran Islam / Penganut Islam berada di Bali, yaitu orang Islam datang atas permintaan raja-raja di Bali untuk mempertahankan kekuasaannya dan orang-orang islam diberikan hak hidup dan menjalankan sayariat-syariatnya hanya dalam bentuk bersahaja dibawah pimpinan imam sebagai penghulu syara’. Dalam masyarakat sendiri dengan kata lain penghulu kampung. Beliau selalu bertindak untuk kepentingan rakyat banyak. Segala sengketa/perbedaan paham dalam masyarakat yang perlu diselesaikan menurut ketentuan hukum syara’ pada imam-imam inilah yang menyelesaikan.  Satu kenyataan setelah pengadilan agama / mahkamah syariah dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1957 masih banyak pihak-pihak yang berkepentingan bertahkik pada imam-imamsyara’ setempat. Bahwa masyarakat di Bali dalam tata kehidupannya berdasarkan hukum adat, manusia menganggap dirinya subjek hukum. Agama dapat menjadi hukum asal disepakati para subyek hukum. Penghulu-penghulu di daerah ini umumnya bertindak menyesuaikan kebutuhan dengan zaman sehingga islam/khususnya islam fiqih tidak kuat dan tidak dapat memenuhi citra kebudayaan yang menyebabkan keraguan/keluruhan islam/islam fiqih dalam tata kehidupan masyarakat.

        Untuk mengatasi hal tersebut dan merealisasikan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1957 maka tahun 1965 dikirim 3 (tiga) orang yang ditugaskan untuk membentuk pengadilan agama di denpasar, yaitu K.H. Safiia Syarbini, K.H. Abdillah dan Siato. Dibentuknya pengadilan agama, maka ketentuan wewenang dalam peradilan agama bersifat mutlak umumnya mencakup segala masalah.
Pengadilan agama/mahkamah syariah memeriksa dan memutuskan perselisihan suami istri yang beragama islam yang berkenaan dengan nikah, talak, ruju’, fasakh, maskawin (mahar), tempat tinggal (maskan), mut’ah dan sebagainya, hadhonah, perkara waris maal waris, wakaf, hibah, shadaqoh, baitul maal, dan lain-lain yang berhubungan dengan itu demikian juga memutuskan perkara perceraian dan mengesahkan syarat taklik talak sudah berlaku.

       Ketika itu wilayah hukum/yurisdiksi pengadilan agama denpasar meliputi Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar, Klungkung, Jembrana, dan Karangsem. Gedung Bali Sidang Pengadilan Agama Denpasar didirikan pada tahun 1976/1977 dan diresmikan pada tanggal 01 Mei 1977 oleh Ketua MIT ( PTA ) cabang Surabaya dengan alamat di Jalan Imam Bonjol PO.BOX 161 Denpasar dan pada tahun 1978 Pengadilan Agama Denpasar berada dalam wilayahPengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang.

       Setelah tahun 1984 teriring telah berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Mataram maka Pengadilan Agama Denpasar mempunyai yurisdiksi ibukota Denpasar Bali kelas I B.
Seiring berjalannya waktu pada tahun 2005 yang semula kelas I B telah naik kelas menjadi kelas I A dan pada tahun 2004 menempati gedung di Jalan Cokoaminoto Gg. Katalia I Ubung Denpasar.

 

 

SK Pembentukan :

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I No. 2 Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : padenpasar@yahoo.com

Lokasi Kantor