BIMTEK Implementasi E-Court. Monitoring SIPP, dan Kosinyasi oleh PT Denpasar | 4 Desember 2020
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KUALITAS TENAGA TEKNIS DALAM IMPLEMENTASI E-COURT, MONITORING SIPP, DAN KONSINYASI OLEH PENGADILAN TINGGI DENPASAR
DENPASAR, Sebagai upaya peningkatan kemampuan dan kualitas tenaga teknis yang bertanggung jawab atas penggunaan aplikasi e-court, SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), dan Konsinyasi yang berada di wilayah hukumnya, Pengadilan Tinggi Denpasar mengadakan bimbingan teknis kepada seluruh aparatur pengadilan yang berada di wilayah Provinsi Bali. Bimbingan teknis diadakan pada tanggal 3-4 Desember 2020. Bimbingan teknis ini dilaksanakan di Four Star By Trans Hotel Jalan Raya Puputan No. 200 Denpasar Selatan.

Pengadilan Agama Denpasar yang diundang untuk mengikuti bimbingan teknis itu, mendelegasikan Ibu Ainiah Husnawati, S.Ag., M.H. selaku Panitera Muda Gugatan (Panmud Gugatan) dan Ardiansyah, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), dan Muhammad Zamrony Hidayatullah, S.Kom. (Juru Sita).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Zaid Umar Bobsaid, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar. Adapun pembicara dalam bimbingan teknis tersebut adalah hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Bapak Suhartanto, S.H., M.H., Dr. Djaniko M.H., Girsang, S.H., M.H., dan Sutarto, S.H., M.H. Selama 2 hari seluruh peserta mendapatkan materi-materi tentang monitoring SIPP, Implementasi E-Court, dan Konsinyasi. Pada akhirnya para peserta diharapkan dapat memiliki peningkatan kemampuan dalam penggunaan aplikasi SIPP, E-Court, dan Konsinyasi di satker masing-masing.


