RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI DISPENSASI KAWIN oleh KPAI | 2 Desember 2020

Written by Administrator. Posted in Berita Pengadilan

Written by Administrator. Hits: 2039Posted in Berita Pengadilan

RAPAT KOORDINASI HASIL PENGAWASAN IMPLEMENTASI DISPENSASI KAWIN USIA ANAK OLEH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA       

       Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga negara independen yang bergerak di bidang perlindungan anak. Salah satu tugasnya adalah untuk memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana termuat di dalam Pasal 76 huruf b Undang-Undang Perlindungan Anak. Maka untuk melaksanakan tugas tersebut, KPAI mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, Pemerintah Provinsi/Kabupaten di seluruh Indonesia, dan lembaga-lembaga lainnya dalam pembahasan dispensasi kawin usia anak pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

       Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan secara online melalui zoom meeting pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 dari pukul 09.30 WIB/10.30 WITA sampai dengan 12.15 WIB/13.15 WITA.

Pengadilan Agama Denpasar yang merupakan salah satu lembaga yang diundang untuk mengikuti rapat koordinasi tersebut diwakilkan oleh Bapak Hirmawan Susilo, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Denpasar). Bapak Hirmawan Susilo sangan antusias dalam mengikutinya karena kedudukan anak yang berhadapan dengan hukum pasti selalu ada dan sangat perlu dilindungi. Perlindungan Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan salah satu penerapan asas “The best interests of the child” (Kepentingan terbaik bagi anak). Termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dalam pemeriksaan di Pengadilan Agama Denpasar.

          Rapat Koordinasi tersebut langsung dibuka oleh Ketua KPAI, Bapak Dr. Susanto, MA. dan Anggota Komisi VIII DPR RI, Ibu Diah Pitaloka, S.Sos, M.Si. Dalam kesempatan itu juga Bapak Dr. H. Amran Suadi, SH., MH., MM. yang merupakan narasumber menyampaikan materi tentang “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.”

       Diakhir acara, seluruh peserta mempunyai kesempatan untuk bertanya dalam sesi tanya jawab. Selanjutnya rapat koordinasi tersebut ditutup dengan “closing statement” oleh moderator, Ibu Putu Elvina, S.Psi., MM.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : padenpasar@yahoo.co.id

Lokasi Kantor