AUDIENSI DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN POLRES DENPASAR

Written by Administrator. Posted in Berita Pengadilan

Written by Administrator. Hits: 1809Posted in Berita Pengadilan

AUDIENSI DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJASAMA ( MoU) PENGADILAN AGAMA DENPASAR

DENGAN POLRES DENPASAR UNTUK MENINGKATKAN LAYANAN PERADILAN  

 

 

              Denpasar, 07 September 2021. Bertempat di ruang Bidkum Polda Bali, Pengadilan Agama Denpasar melakukan audiensi dan verifikasi terhadap usulan Perjanjian Kerjasama ( MoU ), yang diusulkan oleh Pengadilan Agama Denpasar kepada Polres  Kota Denpasar sebagai upaya peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Denpasar.

              Acara tersebut dilaksanakan atas undangan Kapolda Bali u.b. Kabidkum Polda dengan Surat Nomor B/7/ 55/ IX/ HUK.8.1.1/2021/ Bidkum tertanggal 03 September 2021. Dalam acara pertemuan tersebut pihak Pengadilan Agama Denpasar diwakili oleh Panitera, Drs. Syaifullah, S.H,, M.H. dengan didampingi operator teknis, Arik Kurniawan, S.Kom. sedangkan dari Polda Bali diwakili oleh Kabidkum beserta jajarannya. Seremonial tersebut diawali dengan pembukaan, kemudian sambutan dari Kabidkum Polda Bali, dilanjutkan sambutan Panitera PA Denpasar dan dilanjutkan dengan pembahasan draft usulan perjanjian kerjasama.

 

 

              Dalam sambutannya, Kabidkum Polda Bali menyatakan penghargaan atas usulan Ketua PA Denpasar untuk mengadakan kerjasama ini, agar tercapai kesefahaman antara kedua belah pihak dalam pelayanan hukum yang menyangkut pada tugas kedua belah pihak. Panitera Pengadilan Agama Denpasar dalam sambutannya juga menyatakan rasa gembira dan terima kasih  atas respon yang luar biasa dari Polda Bali terhadap usulan perjanjian kerjasama ini, karena hal tersebut telah dirintis sekian lama baru saat ini bisa terwujud.

              Setelah dilakukan pembahasan pasal demi pasal dari draft perjanjian, disepakati rumusan perjanjian, dengan tajuk PENANGANAN PROSES PENGAJUAN GUGATAN PERCERAIAN ANGGOTA POLRI/ ASN DAN PENGAMANAN PERSIDANGAN SERTA PELAKSANAAN PUTUSAN. Rumusan perjanjian tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut secara kedinasan di lingkungan Polda Bali, yang nanti hasilnya akan disampaikan melalui Polres Kota Denpasar dan selanjutnya dapat diteruskan dengan penandatanganan perjanjian kedua belah pihak. Acara selanjutnya diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama. semoga sinergi dan kerjasama ini bisa terus terjalin untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat. ( hir )

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : denpasarpa57@gmail.com

Lokasi Kantor

error code: 523