PA DENPASAR MEMATANGKAN STRATEGI MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK
PA DENPASAR MEMATANGKAN STRATEGI MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)

Denpasar (06/09/2021). Dengan penuh semangat dan tekad yang kuat, Panitera, Sekretaris, dan seluruh koordinator area zona integritas Pengadilan Agama Denpasar mengikuti zoom meeting dengan tema “Persiapan Survei Eksternal, Mystery Shopper, dan Desk Evaluation Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2021.” Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bidang Organisasi Tata Laksana, Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Seluruh peserta zoom meeting mengikuti kegiatan tersebut melalui zoom meeting. Adapun Pengadilan Agama Denpasar mengikuti kegiatan tersebut di media center Pengadilan Agama Denpasar. Selaku pemateri pada kegiatan hari ini adalah Edi Yuniadi, CPSAk. Pada intinya kegiatan ini menjelaskan strategi-strategi dalam menghadapi survei eksternal, mystery shopper, dan desk evaluation zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Adapun strategi yang pertama yaitu menyusun customer list. Customer list untuk survei ekternal ini ditujukan kepada penerima seluruh proses pelayanan dari unit kerja sejak bulan Juni 2021. Jika jumlah responden sejak Bulan Juni 2021 masih kurang dari 100 orang, maka dapat digunakan data dari satu minggu sebelumnya, demikian seterusnya hingga memperoleh data dari 100 responden. Adapun ketentuan minimal IPAK (Indeks Presepsi Anti Korupsi) sebesar 3,6 dan IPKP sebesar 3,2.
Kedua, membuat video profil unit kerja. Video profil ini berdurasi 10-15 menit. Video ini menggambarkan pembangunan zona integritas, implementasi pelayanan public, fasilitas public, kinerja organisasi, manajemen media, system pengawasan dan integritas hakim dan aparatur, inovasi, layanan unggulan, prestasi unit kerja, serta testimoni akademisi/tokoh masyarakat/stakeholder. Video diunggah di website dan media social unit kerja.

Ketiga, Memantau dan mengevaluasi perkembangan dari inovasi serta layanan unggulan yang diinisiasi oleh unit kerja, baik berbasis teknologi (Aplikasi/TI) maupun non-teknologi (program, kebijakan, dll). Keempat, Antisipasi kunjungan dari mystery shopper. Strategi yang digunakan adalah dengan melakukan internalisasi kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Denpasar. Khususnya dalam konsistensi dan kompetensi petugas, kebersiham, keindahan, keasrian lingkungan kantor, kelengkapan sarana prasarana dan lainnya.

Kelima, berkaitan dengan desk evaluation. Untuk menuju desk evaluation, harus disiapkan paparan yang disampaikan pimpinan unit kerja. Sekurang-kurangnya memuat, before-after pembangunan zona integritas pada unit kerja, pelaksanaan penegakan system pengawasan, manajemen risiko, capaian kinerja, dan inovasi.
Diakhir pemaparannya, pemateri menampilkan beberapa inovasi-inovasi dari unit kerja yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wiyalah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Inovasi-inovasi tersebut bisa dijadikan rujukan bagi semua unit kerja agar bisa memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Su_Bli)


