PELAKSANAAN EKSEKUSI HARTA BERSAMA SECARA DAMAI DI PENGADILAN AGAMA DENPASAR

Written by Administrator. Posted in Berita Pengadilan

Written by Administrator. Hits: 2747Posted in Berita Pengadilan

PELAKSANAAN EKSEKUSI HARTA BERSAMA SECARA DAMAI

DI PENGADILAN AGAMA DENPASAR

 

Denpasar (04/08/2021), Pengadilan Agama Denpasar telah melaksan akan pelaksaan eksekusi harta bersama di Desa Sidakarya berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Denpasar Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PA.Dps. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Drs. Syaifullah, S.H., M.H. (Panitera) dan Muh.ZamronyHidayatullah, A.Md. (Jurusita). Selain itu juga dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukumnya besertaTergugat dan Kuasa Hukumnya.

            Perkara eksekusi ini berawal dari surat permohonan eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2021/PA.Dps tanggal 3 Juni 2021 yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat. Dalam posita, Penggugat menyampaikan bahwa Tergugat tidak ada itikad baik untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 204/Pdt.G/2019/PA.Dpsjo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 0083/Pdt.G/2019/PTA.Mtrjo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 305K/Ag/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Eksekusi dihadiri oleh para pihak yang berperkara

Setelah dilakukan aanmaning sebanyak tiga kali (22 Juni 2021, 13 Juli 2021, dan 22 Juli 2021) di Pengadilan Agama Denpasar, akhirnya diperoleh kesepakatan yang tertuang di dalam akta perdamaian. Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Drs. Amanudin, S.H., M.Hum. yang langsung menjadi ketua dalam perkaraini.

 

 

Penandatangan berita acara eksekusi secara damai oleh kuasa hukum para pihak

 

Meskipun pada dasarnya eksekusi merupakan upaya paksa yang dilakukan pengadilan agar Tergugat melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dipungkiri juga dapat dilaksanakan secara damai dan sukarela dengan itikad baik dari para pihak. Terlaksananya perdamaian ini tentu melalui the art of negotiating dengan para pihak yang berperkara berdasarkan konsep win win solution. Praktik eksekusi sukarela (vrijwillig) ini dalam khazanah hukum acara modern Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah merupakan manifestasi dari asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam pelaksanaan suatu putusan pengadilan.        

Pelaksanaan eksekusi harta bersama secara damai ini dapat menjadikan semua sengketa yang sebelumnya terjadi dapat berkahir dengan damai, dan dapat mencapai tujuan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan. (Pewarta Ferdi97)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : padenpasar@yahoo.co.id

Lokasi Kantor