Rapat Umum Awal Tahun 2021 | 14 Januari 2021

Written by Administrator. Posted in Berita Pengadilan

Written by Administrator. Hits: 2099Posted in Berita Pengadilan

Rapat Umum Awal Tahun 2021

       Mengawali Tahun 2021, Pengadilan Agama Denpasar mengadakan rapat Umum Awal Tahun 2021 yang dilaksanakan hari Kamis, 14 Januari 2021 yang di pimpin oleh Ketua, Sekretaris, Wakil, dan Panitera Pengadilan Agama Denpasar dan di hadiri oleh seluruh Hakim dan Pengawai Pengadilan Agama Denpasar di Ruang sidang Utama Pengadilan Agama Denpasar.

       Dalam rapat ini, rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Denpasar Lalu Ruslan, S.H kemudian dilanjutkan pembinaan oleh

  1. Wakil Ketua Pengadilan Agama Denpasar ( Drs. Amanudin, S.H.,M.Hum.)

             Administrasi dan Teknis Peradilan

  1. Nilai SIPP pada akhir tahun 2020 harus dipertahankan;
  2. Arbitrasi perkara harus dipercepat, jangan sampai pengiriman berkas terjadi kekurangan akhirnya akan mengurangi nilai.

           Manajemen Peradilan :

  • Data ABS, SIKEP, dan pengisian SKP harus dilengkapi;

           Keuangan :

  • Penyerapan anggaran harus lebih cepat.

           Pelayanan Publik :

  1. Petugas PTSP harus konsisten, PTSP jangan sampai kosong petugas. Kalo pun harus kosong, harus diberi tanda istirahat.
  2. Kerapihan 3S dan 5R harus ditingkatkan lagi.
  3. Pada triwulan ke 3 ada kenaikan nilai pada website dan harus ditingkatkan lagi;
  4. Inovasi-inovasi harus ditingkatkan dan ditambah lagi, harus belajar dari Pengadilan Agama lain;
  5. Penghargaan di tahun 2021 harus di kejar, penghargaan di kesekretariatan maupun kepaniteraan;
  6. Integritas, kepatuhan, satu kata dan satu perbuatan harus ditingkatkan lagi, serta harus mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang aparatur pengadilan di lingkungan Pengadilan Agama Denpasar;
  7. Dalam pembuatan laporan hawasbid harus merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dilingkungan Lemabaga Peradilan.
  • Kebersihan harus diperhatikan, penataan ruang sekecil mungkin harus diperhatikan.

         II. Panitera Pengadilan Agama Denpasar (Drs. SYAIFULLAH, S.H., M.H.)

             Ada Catatan pada sosialisasi dan validasi SIPP pada 13 Januari 2021.

  1. Unsur penilaian SIPP adalah kepatuhan penginputan, harus real time, real job, one day one minute belum terlaksana dengan baik di Pengadilan Agama Denpasar.
  2. Mulai tahun 2021 Perkara yang masuk sampai putus harus di alih media, jadi disamping hard copy punya arsip soft copy nya, serta berita acara sidang sampai           dengan putusan harus di scan
  3. Berita acara sidang sampai dengan putusan harus di scan lengkap;
  4. Rata-rata hasil mediasi tidak di upload, sehingga perkara yang sudah sampai tahap ikrar talak hasil mediasinya tidak diketahui.
  5. Jika ada penghapusan perkara, harus ada berita acara penghapusan beserta alasan mengapa perkara tersebut dihapuskan;

       III. Ketua Pengadilan Agama Denpasar (MANSUR, S.H.)

  1. Halaman kantor harus ada penyegaran, perlu ditambahkan bunga di lobby, ruang tamu terbuka dan lorong, paping blok dan area parkir harus di cat ulang, penempatan barang-barang harus diperhatikan agar tidak merusak pemandangan;
  2. Penyediaan protokol kesehatan, seperti tulisan wajib masker dipintu ruang sidang harus ditambahkan;
  3. Aturan disiplin harus ditaati, petugas absensi diatas jam 8 pagi harus sudah menggaris merah agar bisa diketahui siapa saja aparat pengadilan yang terlambat masuk kantor;
  4. Penyeraoan anggaran harus proporsional, jangan sampai menumpuk diakhir tahun;
  5. Fungsi asisten sidang, sebelum sidang harus mengecek kelengkapan sidang, minimal 5 menit sebelum sidang dimulai harus sudah lapor ke ketua majelis bahwa ruang sidang siap untuk dipakai.
  6. Mediator, sistem kerja mediator harus direvisi jangan sampai pihak menunggu lama.

 

      IV. Sekretaris Pengadilan Agama Denpasar (LALU RUSLAN, S.H.)

  1. Absensi manual wajib diisi sebagai acuan untuk penilaian;
  2. Permohonan cuti harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan sampai megabaikan kerja tambahannya.
  3. Dilanjutkan dengan pembahasan anggaran DIPA 01 dan DIPA 04

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : padenpasar@yahoo.co.id

Lokasi Kantor