PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA DENPASAR DENGAN PENERJEMAH BAHASA ASING | 27 April 2021
PERJANJIAN KERJA SAMA
PENGADILAN AGAMA DENPASAR DENGAN PENERJEMAH BAHASA ASING
Denpasar (28/04/2021), Pada hari Selasa, 27 April 2021, Pengadilan Agama Denpasar diwakili Drs. Amanudin, S.H., M.Hum. secara resmi menjalin kerja sama dengan penerjemah bahasa asing. Kerja sama tersebut terjalin antara Pengadilan Agama Denpasar dengan I Gede Bhisma Griwanasta, terkait Penyediaan Penerjemah Bahasa Asing yang merupakan anggota Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Kerja sama ini dapat terwujud atas iktikad baik kedua belah pihak dengan tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya warga negara asing yang mengakses layanan pada Pengadilan Agama Denpasar.

Latar belakang diadakan kerja sama dalam hal penyediaan jasa penerjemah bahasa asing adalah banyaknya perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Denpasar yang diajukan oleh pihak yang berkewarganegaraan asing (WNA). Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (2019-2021) lebih dari 30 perkara yang masuk ke Kepaniteraan Pengadilan Agama Denpasar adalah perkara yang melibatkan warga negara asing. Dengan ketersediaan penerjemah, diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada warga negara asing yang memiliki keterbatasan dalam berbicara bahasa Indonesia serta mengurangi kemungkinan adanya kesalahan dalam komunikasi selama proses berperkara baik di dalam maupun di luar persidangan.
Selain itu Kota Denpasar yang merupakan ibu kota Provinsi Bali dan merupakan daerah pariwisata level internasional sehingga banyak warga negara asing yang berkunjung maupun yang tinggal menetap di wilayah Kota Denpasar. Tak sedikit kemudian yang melakukan perkawinan campuran maupun melakukan transaksi keperdataan dengan warga negara Indonesia. Maka dari itu perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Denpasar pun sangat bervariatif sehingga Pengadilan Agama Denpasar layak disebut sebagai Pengadilan Agama Internasional.


