Rapat terbatas dengan seluruh Hakim untuk agenda monitoring dan evaluasi (Monev) tentang TUPOKSI Hakim sebagai pengadil
Rapat terbatas dengan seluruh Hakim untuk agenda monitoring dan evaluasi (Monev) tentang TUPOKSI Hakim sebagai pengadil

Memasuki akhir pecan Bulan April 2021, PA Denpasar mengadakan rapat terbatas dengan seluruh Hakim untuk agenda monitoring dan evaluasi (Monev) tentang TUPOKSI hakim sebagai pengadil baik saat di persidangan maupun di luar persidangan. Rapat Dipimpin langsung oleh Ketua PA Denpasar ,Drs. Amanudin, SH.,M.Hum, rapat berjalan sesuai agenda dimulai pada jam 08.15 sampaian ditutup jam 09.15 Wita
Pada kesempatan tersebut ketua Pengadilan menyampaikan mengingatkan kembali tentang Perma 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Perma8 tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung serta PERMA 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan. Dengan mengingat dan memperhatikan perma tersebut diharapkan para hakim dapat bekerja sebaik-baiknya dan memperhatikan kode etik kita masing-masing. agar kita melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan TUPOKSI masing-masing untuk kepentingan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat ;
Ketua Pengadilan juga menambahkan bahwa para hakim bias memanfaatkan Teknologi yang dimiliki saat ini guna mempermudah pembuatan putusan dengan menggunakan aplikasi APS Badilag yang dikondisikan menjadi APS PA Denpasar sehingga dalam pembuatan putusan lebh rapi dan cepat, namun tetap harus teliti dan valid datanya, dengan APS tersebut telah terkoneksi dengan BAS dalam SIPP .

Pada kesempatan tersebut ketua juga berpesan agar para Hakim menjaga kekompakan, saling kerja sama yang baik, karena sebuah putusan merupakan tanggung jawab majelis bukan ketua majelis saja, diharapkan kerja sinergi saling bantu misalnya hakim anggota satu mengonsep putusan dan anggota II mengoreksi berita acara persidangan. Perlunya kerja sama dan saling membantu diperlukan karena tugas Hakim semakin berat ke depannya, karena jumlah hakim terus menyusut karena meninggal karena sakit dan karena pensiun, sementara perkembangan perkara semakin tambah dan juga munculnya permasalahan hukum baru di masyarakat yang menginginkan penyelesaiannya di Pengadilan dengan cepat, transparan dan berkeadilan ;
Diakhir rapat, Ketua PA menekankan lagi agar selalu menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas dan kewajiban, meningkatkan kinerja dan tetap teliti dengan berpatokan pada kaidah dan aturan yang telah digariskan terutama dalam penyelesaian perkara. Selain menjaga kondisi lingkungan tetap sehat di masa pandemi covid-19,


