pengumumanpanggilanghaib.png
PENGUMUMANSISAPANJAR.png
bannerbukusaku.png
BannerwebAntiPungli.png
banner_gugatan_sederhanaweb.png
banner_standar_pelayanan.png
Posbakum.png
BannerZIBaru.png
BannerZIStopCalo.png
siwas.png
HIMBAUANGRATFIKASI.png
abdulmanaf_21052025.png
eac.png
puasa.png
nyepi.png
idulfitri1.png
programprioritas.png
kartini.png
HariPahlawan2025.png
hakordia2025.png
SELAMAT_LALU.png
SELAMAT_AHMAD.png
UcapanSelamatWakilyudisial.png
HUTPTA.png
selamat_sekretaris.png
dukungZI.png
sambutan_shalahudin2.png
smap1.png
BannerZISlideshowHijau.png
ecourt.png
1.png
2.png
similea.jpeg
previous arrow
next arrow

images/Realisasi_Grafis/Okt_2025_307822.png
images/Realisasi_Grafis/Okt_2025_309105.png
skm_TW1_2026_1.png
previous arrow
next arrow

Cerai Talak

Written by Administrator. Posted in Layanan Hukum

Written by Administrator. Hits: 3438Posted in Layanan Hukum

Prosedur Cerai Talak

1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya):
  - Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR 143 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
2. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
3. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
  - Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (pasal 66 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
4. Permohonan tersebut memuat:
  - Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
5. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
6. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
Kegiatan Nyata Pembangunan SMAP PA Denpasar
PlayPlay
Tata Cara Akses Salput di E-Court
PlayPlay
Profile PA Denpasar
PlayPlay
SMAP PA Denpasar
PlayPlay
GUGATAN SEDERHANA
PlayPlay
PROSEDUR BERPERKARA
PlayPlay
previous arrow
next arrow
Kegiatan Nyata Pembangunan SMAP PA Denpasar
Tata Cara Akses Salput di E-Court
Profile PA Denpasar
SMAP PA Denpasar
GUGATAN SEDERHANA
PROSEDUR BERPERKARA
previous arrow
next arrow

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : padenpasar@yahoo.co.id

Lokasi Kantor