Audiensi Persiapan MoU Pelaksanaan Itsbat Wakaf
Audiensi Persiapan Nota Kesepahaman
Pelaksanaan Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf di Kota Denpasar

Denpasar – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf di Kota Denpasar, Pengadilan Agama Denpasar melaksanakan serangkaian audiensi dengan sejumlah instansi terkait pada tanggal 7–9 September 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam membangun sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Denpasar, Pengadilan Agama Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam proses isbat wakaf dan pendaftaran tanah wakaf di Kota Denpasar.

Audiensi ke Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Denpasar
Rangkaian audiensi diawali pada Senin, 7 September 2026, ketika Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I., bersama rombongan Pengadilan Agama Denpasar berkunjung ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Kedatangan rombongan diterima oleh Trimo, S.H., M.H.., Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Dalam pertemuan tersebut dibahas persiapan dan koordinasi terkait Nota Kesepahaman yang akan disusun, khususnya mengenai dukungan dan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan isbat wakaf dan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kota Denpasar.
Setelah melaksanakan audiensi di Kejaksaan Negeri Denpasar, rombongan Pengadilan Agama Denpasar melanjutkan kunjungan ke Kantor Pemerintah Kota Denpasar. Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Kerja Sama Pemerintah Kota Denpasar. Pertemuan tersebut membahas lebih lanjut rencana kerja sama lintas instansi serta penyelarasan substansi Nota Kesepahaman agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Audiensi ke Kantor Pertanahan Kota Denpasar
Selanjutnya, pada Selasa, 8 September 2026, rombongan Pengadilan Agama Denpasar melaksanakan audiensi ke Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Audiensi difokuskan pada pembahasan teknis dan substansi Nota Kesepahaman, terutama mengenai mekanisme pendaftaran tanah wakaf serta koordinasi antara Pengadilan Agama dengan Kantor Pertanahan dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan.
Sinergi antara kedua lembaga diharapkan dapat mendukung terciptanya proses yang lebih tertib, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melaksanakan wakaf.

Audiensi ke Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar
Rangkaian audiensi kemudian dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan kunjungan rombongan Pengadilan Agama Denpasar ke Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.
Pertemuan tersebut membahas persiapan Nota Kesepahaman sekaligus koordinasi terkait pelaksanaan wakaf di Kota Denpasar. Kantor Kementerian Agama memiliki peran penting dalam pembinaan dan pelayanan urusan wakaf, sehingga koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan wakaf yang lebih optimal.
Membangun Sinergi untuk Kepastian Hukum Wakaf
Serangkaian audiensi yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut menjadi bagian penting dalam mematangkan rencana kerja sama lintas sektor antara Pemerintah Kota Denpasar, Pengadilan Agama Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, dan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.
Melalui Nota Kesepahaman yang akan disusun, kelima instansi diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan isbat wakaf dan pendaftaran tanah wakaf. Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi masyarakat.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat koordinasi kelembagaan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap aset wakaf di Kota Denpasar.
Dengan adanya sinergi antara seluruh pihak terkait, pelaksanaan isbat wakaf dan pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif, transparan, dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan umat.


