EKSEKUSI PUTUSAN HARTA BERSAMA SECARA DAMAI
KEBERHASILAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR DALAM MELAKSANAKAN EKSEKUSI PUTUSAN HARTA BERSAMA SECARA DAMAI

Denpasar, 03 November 2021.
Pengadilan Agama Denpasar telah berhasil melaksanakan permohonan eksekusi atas putusan tentang sengketa harta barsama. Tim eksekusi yang dipimpin oleh Ketua PA Denpasar Drs. Amanudin, S.H.,M.Hum berhasil melaksanakan eksekusi perkara dengan perdamaian kedua belah pihak yang bersengketa.
Permohonan eksekusi tersebut, diajukan oleh GS, melalui kuasa hukumnya. Putusan yang dimohonkan adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada tingkat pertama telah diputus dengan nomor 126/ Pdt.G/ 2020/ PA Dps, yang kemudian dalam proses banding telah diputus dengan putusan nomr 42/ Pdt.G/ 2021/ PTA Mtr.
Dalam putusan dimaksud, GS duduk sebagai Tergugat/ Penggugat Rekonvensi. Adapun pihak penggugat/ Tergugat Rekonvensi adalah IS, keduanya warga di wilayah kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kedua belah pihak tersebut dahulu merupakan suami istri, yang kemudian bercerai. Setelah putusan perkara perceraian IS mengajukan gugatan perkara kembali yakni gugatan pembagian harta bersama perkawinan terhadap GS.

Setelah mendapat putusan perkara banding sebagaimana tersebut di atas, ternyata kedua belah pihak tidak ada yang melakukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Permohonan eksekusi didaftarkan oleh GS selaku pihak Tergugat/ Penggugat Rekonvensi dan terdaftar dengan nomor 04/ Pdt. Eks/ 2021/ PA Dps tanggal 13 September 2021.
Atas permohonan tersebut, Ketua PA Denpasar telah melaksanakan 2 kali teguran ( aanmaning ) yakni tanggal tanggal 21 September 2021 dan tanggal 28 September 2021. Pada pelaksanaan Aanmaning tersebut, tak bosan – bosannya Ketua Pengadilan Agama Denpasar memberi saran, motivasi ataupun arahan – arahan agar putusan tersebut dapat dilaksanakan secara damai dan mudah. Kedua belah pihak menyadari berusaha mencari jalan keluar bersama, yang bisa mencakup kepentingan kedua belah pihak.

Setelah diberikan waktu dan arahan – arahan secukupnya, pada tanggal 02 November 2021, diadakan pertemuan lagi, dimana kedua belah pihak telah merumuskan perjanjian perdamaian pembagian obyek sengketa secara damai. Saat itu pula dilaksanakan serah terima bukti yuridis dari tanah – tanah yang menjadi obyek sengketa sekaligus dibacakan penetapan yang mengakhiri permohonan pelaksanaan eksekusi ini.
Ketua PA Denpasar, Drs. Amanudin, SH,M.Hum menyampaikan rasa gembira dan bangga karena bisa membantu pihak perkara mengakhiri sengketa yang sudah berjalan sekian lama secara damai. Perdamaian antara pihak – pihak yang bersengketa itu adalah hukum yang tertinggi, tandas Amanudin. Selamat pak Ketua, semoga akan lebih banyak perkara di PA Denpasar yang bisa berakhir dengan perdamaian. ( hir )


