Pengadilan Agama Denpasar Mengikuti Bimtek Yustisial Online
Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas Hakim, Pengadilan Agama Denpasar
mengikuti Bimtek Yustisial Online
Denpasar (26/08/2021). Hakim tidak hanya dikenal sebagai aparat penegak hukum yang hanya bisa menjatuhkan putusan kepada para pihak yang berperkara, karena putusan tersebut haruslah berdasarkan pada keilmuan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur bahwa “Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”
Sebagai upaya pembentukan hakim dan aparat penegak hukum yang profesional dan berpengalaman di bidang hukum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengadakan Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Agama Berbasis Online dengan tema “Permasalahan Sita dan Eksekusi Peradilan Agama.” Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Agustus 2021. Seluruh hakim Pengadilan Agama Denpasar mengikuti acara tersebut bertempat di media center Pengadilan Agama Denpasar dengan penuh antusias dan konsentrasi. Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh pengadilan tingkat pertama, tapi juga diikuti oleh pengadilan tingkat banding di seluruh Indonesia.

Pemateri dalam kegiatan ini adalah Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. dengan membawakan materi tentang Permasalahan Sita dan Eksekusi Peradilan Agama. Adapun materi yang disampaikan beliau berkaitan dengan pengertian, asas, dan sumber hukum eksekusi, prosedur dan tahapan pelaksanaan eksekusi, macam eksekusi, prosedur lelang, serta materi lain yang berkaitan dengan eksekusi.

Serta beliau juga menyampaikan bahwa putusan pengadilan adalah masalah yang prestige dan mahkota bagi hakim. Persoalan eksekusi merupakan persoalan wibawa, sehingga kegagalan eksekusi dengan sendirinya akan merobek kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan kepada pengadilan khususnya. Sehingga diharapkan seluruh aparat penegak hukum yang melaksanakan sita dan eksekusi selalu meningkatkan kualitas dan kapasitas secara material (sarana dan prasarana serta kerjasama dengan stakeholder) maupun moril (keberanian, keilmuan dibidang hukum, serta penguasaan terhadap aturan-aturan pelaksanaan sita dan eksekusi).(Pewarta Ferdi97)


