SIDANG VIRTUAL PENGADILAN AGAMA DENPASAR DENGAN PENGADILAN AGAMA LUMAJANG
SIDANG VIRTUAL PENGADILAN AGAMA DENPASAR DENGAN PENGADILAN AGAMA LUMAJANG DALAM PERKARA CERAI TALAK

Denpasar, 30 Maret 2021
Kemaren hari Senin tanggal 29 Maret 2021 pukul 11.00 Wita Pengadilan Agama Denpasar melaksanakan sidang virtual dengan Pengadilan Agama Lumajang dalam perkara Cerai Talak. Sidang virtual ini PemohoN berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Lumajang yang tidak bisa hadir dalam dalam ruang sidang Pengadilan Agama Denpasar dikarenakan adanya covid 19.
![]() |
![]() |
Dalam sidang ini Ketua Majelisnya adalah Drs.H. Lalu Moh. Alwi, M.H. yang mengatakan bahwa sidang virtual semacam ini sama seperti sidang biasa yang hukum acaranya juga seperti hukum acara sidang biasa. Oleh karena Termohon yang telah dipanggil untuk memenuhi sidang tidak hadir maka sidang ditunda dan akan memanggil Termohon kembali.
![]() |
![]() |
![]() |






