RAPAT KOORDINASI KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR
Rapat Koordinasi Kepaniteraan

Kamis, 18 Maret 2021. Telah digelar Rapat Koordinasi Kepaniteraan di Pengadilan Agama Denpasar yang mengambil tempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Denpasar pukul 13.30.
Rapat Koordinasi kali ini befokus pada peningkatan komitmen dalam proses pembangunan Zona Integritas termasuk diantaranya perubahan mindset (pola piker) dan perilaku Jurusita, untuk menaati kode etik dalam melaksanakan tugas pokoknya, seperti yang diuraikan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 122/Kma/Sk/Vii/2013 Tentang Kode Etik Panitera Dan Jurusita.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin berupa :
- Jurusita yang melakukan Panggilan, harus dengan ijin Panitera atau PLH Panitera (Disertai dengan form ijin Pemanggilan)
- Setelah mengantar relaas, Jurusita langsung kembali ke kantor.
- Data Relaas langsung diinput ke SIPP setelah panggilan dilaksanakan
- Komunikasi sewajarnya dengan pihak yang berperkara
- Mengikuti aturan formal pemanggilan
- Biaya Tabayun harus langsung disampaikan bersama dengan surat Permohonan Tabayun
- Komunikasi kepada Posbakum untuk alamat di surat gugatan, jika alamat pada KTP sudah tidak sesuai aslinya.


Rapat yang dihadiri oleh seluruh Hakim Pengawas Bidang, Jurusita, Panitera dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Denpasar, di tutup pada pukul 15.00. (Admin)


