Bantuan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconfrence
Bantuan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconfrence

Rabu, 10 Februari 2021,pada pukul 09:00 WITA, Pengadilan Agama Denpasar melaksanakan Permohonan Bantuan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconfrence yang di ajukan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021, perkara nomor : 1521/Pdt.G/2020/PA.JP melalui Teleconfrence, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1.A.
![]() |
![]() |
Didukung dengan teknologi yang memadai dari Pengadilan Agama Denpasar dan juga dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat sehingga Permohonan Bantuan Pemeriksaan Saksi dapat berjalan lancar.




