Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

Hak Pelapor dan Terlapor

 .

A.

Hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

B.

Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

C.

Hak Institusi Pemeriksa

  1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

PERMA No.9 Tahun 2016

Prosedur Pengaduan

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

PROSEDUR PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA DENPASAR

Form Pengaduan : DOWNLOAD FORM PENGADUAN

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Denpasar kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Denpasar dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Denpasar

1. Secara lisan

  • Melalui telepon (0756) 21307 Fax (0756) 21707, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
  • Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Denpasar.

2. Secara tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Denpasar, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Jalan Dr.Moh.Hatta Denpasar.
  • Melalui e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Denpasar dengan klik tautan ini : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.


Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Denpasar

  • Pengadilan Agama Denpasar akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
  • Pengadilan Agama Denpasar akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  • Pengadilan Agama Denpasar akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  • Pengadilan Agama Denpasar hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor

 

Perma No.9 Tahun 2016 

Contoh Formulir Permintaan Informasi

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

Formulir Permintaan Informasi

di Pengadilan Agama Denpasar Klas I A

  • Formulir Pengajuan Permohonan Informasi untuk Prosedur Biasa

Selengkapnya Klik : Download Formulir (Sumber: SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011)

  • Formulir Pengajuan Permohonan Informasi untuk Prosedur Khusus

Selengkapnya Klik : Download Formulir (Sumber: SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011)

No Sumber Daftar Lampiran 
1.  Keputusan Ketua MA
2.  Lampiran I
3.  Lampiran II (Daftar Informasi)
4.  Lampiran III (Formulir Permohan Informasi Model A)
5.  Lampiran IV (Register Permohonan)
6.  Lampiran V (Surat Keputusan PPID)
7.  Lampiran VI (Pemberitahuan Tertulis)
8.  Lampiran VII (Bukti Tanda Terima Pembayaran
9.  Lampiran VIII (Form Permohonan Informasi Model B)
10.  Lampiran IX (Formulir Keberatan)
11.  Lampiran X (Register Keberatan)
12.  Lampiran XI (Surat Tanggapan Keberatan)
13.  Lampiran XII (Laporan Tahunan Revaci

Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

Written by Administrator. Posted in Uncategorised

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  a. Adanya penolakan atas permohonan informasi.
b. Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
 
B. Registrasi
  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.
2. Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
 
C. Tanggapan Atas Keberatan
  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
  a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
b. Nomor surat tanggapan atas keberatan.
c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
  Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
Membatalkan  putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi   yang   diminta   kepada Pemohon dalam  jangka waktu  tertentu selambat-lambat  14 (empat belas) hari kerja.
Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan  informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Menetapkan biaya yang wajar  yang dapat  dikenakan   kepada  pemohon informasi
3. Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan  keputusan  Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja  sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
4. Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
5. Untuk pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap informasi dapat menghubungi kontak kami di nomor telepon : 0361-423047

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : padenpasar@yahoo.co.id

Lokasi Kantor