Hak-hak Pemohon Informasi
Hak-hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 para pemohon informasi memiliki hak-hak Pemohon Informasi. Adapun hak-hak tersebut adalah :
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :
- Hak untuk memperoleh pelayanan informasi
- Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan
- Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan
- Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi
HAK MEMPEROLEH LAYANAN INFORMASI
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan
Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :
Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :
- Informasi yang hams diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:
- Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
- Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
- Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
- Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
- Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
- Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
- Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
- Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:
- korupsi;
- terorisme;
- narkotikalpsikotropika;
- pencucian uang; atau
- perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.
- Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:
- Peraturan Mahkamah Agung;
- Surat Edaran Mahkamah Agung;
- Yurisprudensi Mahkamah Agung;
- laporan tahunan Mahkamah Agung;
- rencana strategis Mahkamah Agung;
- pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.
Hak Mengetahui Standar dan Maklumat Pelayanan
Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :
- Dasar Hukum
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Jangka Waktu
- Biaya/ Tarif
- Produk Pelayanan
- Sarana dan Prasarana
- Kompetensi Pelaksana
dan juga secara umum Pengadilan mnyediakan pelyanan sebagai berikut :
- Pelayanan adminidtrasi persidangan
- Pelayanan bantuan hukum
- Pelayanan pengaduan
- Pelayanan permohonan informasi
Hak Mengajukan Keberatan
Berdasarkan pasal 30 BAB VI SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :
- Permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik
- Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6
- Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya
- Pengenaan biaya yang melebihi dari yang ditetapkan Ketua Pengadilan, atau
- Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini
Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Kebertatan Informasi
Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
- Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Pasal 38
- Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Pasal 39
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.