Sosialisasi SK Kabawas Nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026
Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi
Surat Kabawas Nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026

Denpasar, 27 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Denpasar Kelas I A melaksanakan kegiatan Kamis Ceria yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Denpasar dalam memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh aparatur terhadap penerapan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan diawali dengan penyampaian materi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Ketua FKAP Pengadilan Agama Denpasar, Mazidah Qayyimah, S.H., M.H. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya membangun budaya organisasi yang berintegritas serta meningkatkan kesadaran seluruh aparatur untuk mencegah terjadinya praktik penyuapan dan tindakan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola peradilan yang bersih.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026 oleh Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I., selaku Ketua Pengadilan Agama Denpasar sekaligus Manajemen Puncak.
Dalam pemaparannya, Mahmudah Hayati menjelaskan bahwa Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026 merupakan penyempurnaan sekaligus perubahan terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025.
Sosialisasi tersebut memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur mengenai perubahan dan penyempurnaan petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi, sehingga setiap aparatur dapat memahami ketentuan yang berlaku dan mampu menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Perubahan ketentuan tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk semakin memperkuat mekanisme pencegahan, pengendalian, pelaporan, serta penanganan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Dengan adanya pemahaman yang sama terhadap ketentuan terbaru, diharapkan seluruh aparatur tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga mampu menjadikannya sebagai bagian dari budaya kerja dan perilaku sehari-hari.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Denpasar juga mengingatkan bahwa pengendalian gratifikasi bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kehormatan, marwah, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pesan bersama dari Ketua FKAP dan Manajemen Puncak kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Denpasar untuk senantiasa memegang teguh integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Seluruh aparatur diingatkan untuk tidak menerima gratifikasi, menolak segala bentuk suap, serta menjauhi korupsi dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komitmen tersebut diharapkan menjadi prinsip yang terus dijaga dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan Kamis Ceria yang dirangkaikan dengan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Denpasar Kelas I A terus berupaya membangun budaya kerja yang berintegritas, bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, suap, maupun gratifikasi, demi terwujudnya peradilan yang agung dan pelayanan publik yang semakin terpercaya.