TETAP DENGAN PROTOKOL KESEHATAN SELAMA PANDEMI
TETAP DENGAN PROTOKOL KESEHATAN SELAMA PANDEMI

Denpasar, 19 Juli 2021
Sudah satu tahun lebih, tepatnya sejak bulan Maret 2020 sampai hari ini ( Bulan Juli 2021) Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1A tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran Pemerintah Republik Indonesia untuk mencegah menyebarnya virus corona desease 2019 yang kita kenal dengan istilah covid 19 baik di masa diterapkan PSBB, PPKM dan hari-hari biasa.
Penerapan protokol kesehatan ini melalui setiap pihak atau tamu yang datang ke Pengadilan Agama Denpasar baik urusan keperkaraan maupun urusan lainnya, mereka di chek suhu tubuhnya, memakai masker dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer yang disediakan oleh Pengadilan, disamping itu, tidak diperkenankan berkerumun dan haus menjaga jarak. Untuk menjaga jarak ini tempat duduk diruang tunggu diberi tanda silang (X) agar tidak menduduki kursi yang bertanda silang itu. Ini harus diikuti oleh semua pihak yang memasuki wilayah kantor Pengadilan Agama Denpasar.
Untuk bisa diterapkan protokol kesehaatan ini, ditempelkan pamphlet yang mendukungnya, Petugas-petugas yang jaga dalam melayani pihak yang berpekara diberi tugas untuk mengawal protokol kesehatan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.
Pengadilan Agama Denpasar dalam upaya memutus penularan mata rantai pandemic covid 19 disamping menarapkan protokol kesehatan secara ketat, juga selalu menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan dan sesering mungkin menyemprot diinsfektan di ruangan setelah digunakan, memberi batas transparan di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan selalu mengingatkan kepada masyarakat yang memasuki area Pengadilan Agama Denpasar untuk selau memakai masker.
Di dalam ruang sidang pun kursi dan jarak para pihak yang harus masuk ke dalam ruang sidang juga diatur jaraknya, begitu juga jika diadakan rapat koordinasi dan ada acara-acara lain yang melibatkan banyak pegawai atau orang tetap dipenuhinya protokol kesehatan. Dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Denpasar diwajibkan untuk mengikuti vaksin sesuai yang dianjurkan Pemerintah.
Saat ini diterapkankannya PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat maupun Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 dari tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, Pengadilan Agama Denpasar mengikutinya sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali tersebut tentang PPKM Darurat tersebut, yaitu dengan menerapakn Work From Oficce dan Work From Home bagi Pegawai Pengadilan Agama Denpasar secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Denpasar dan pemberlakuan pembatasan terhadap masyarakat pencari keadilan yang akan datang ke Pengadilan Agama Denpasar dengan mempermaklumkan pengumuman yang dipasang di pagar pintu depan kantor Pengadilan Agama Denpasar dan diumumkan di Website Pengadilan Agama Denpasar serta di media social yang dimiliki Pengadilan Agama Denpasar.

Pengadilan Agama Denpasar selama PPKM Darurat berlangsung tidak menerima pengajuan perkara, konsultasi secara tatap muka dan bantuan pembuatan surat gugatan di Posbakum, akan tetapi sidang yang telah terjadwal tetap dilaksanakan sesuai hari sidang yang telah ditetapkan, sedang untuk pengambilan produk pengadilan akan dilayani sampai pos Satpam yang ada di depan Gedung Pengadilan Agama Denpasar. Untuk konsultasi mengenai perkara atau informasi tentang Pengadilan Agama Denpasar bisa melalui WA dengan nomor 087817861441 atau di nomor telepon 0361 423047 selama jam pelayan kantor yaitu jam 8.00 sampai jam 15.00 Wita.
Seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama selalu berdoa agar pandemic ini segera berakhir dan kehidupan masyarakat berjalan normal, dan Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1 A dapat melayani masyarakat dengan prima dan baik sehingga masyarakat pencari keadilan terpenuhi kebutuhannya yang berhubungan dengan produk Pengadilan. (Idi.21)