logo


Pelaksanaan putusan Akta Perdamaian di Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1A (April 2022)

Written by Administrator. Posted in Berita Pengadilan

Written by Administrator. Hits: 1117Posted in Berita Pengadilan

Pelaksanaan putusan Akta Perdamaian di Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1A

Di akhir bulan April 2022 terdapat perkara yang diputus dalam Akta Perdamaian dan selanjutnya saat ini isi putusannya telah dilaksanakan secara riil dan sukarela pada Pengadilan Agama Denpasar. Perkara ini bermula dari adanya Gugatan Harta Bersama yang diajukan oleh Mantan Isteri yang bernama Ibu Muzaiyanah Binti H. M. Yasin melawan Muhammad Ali Bin Mahmud yang diregister dengan Nomor Perkara 77/Pdt.G/2022/PA.DPS pada tanggal 31 Januari 2022. Pada tahap mediasi perkara ini belum mencapai mufakat untuk berdamai, meskipun demikian Majelis Hakim Pemeriksa Perkara tetap berupaya untuk mengusahakan perdamaian diantara Para Pihak.
Atas upaya yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang selalu ingin menyelesaikan perkara dengan berakhir damai, ternyata sebelum jadwal agenda pembuktian para pihak telah sepakat untuk berdamai di luar persidangan secara sukarela, lantas Para Pihak meminta kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menjadikan kesepakatan perdamaian/perjanjian perdamaian di luar persidangan tersebut menjadi Akta Perdamaian (Acta van dading) demi memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, dan harta yang mereka permasalahkan adalah tiga bidang tanah beserta bangunan diatasnya dan sejumlah harta benda lainnya.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada tanggal 06 April 2022 dan Para Pihak berkomitmen sepenuhnya untuk melaksanakan isi Akta Perdamaian, pada hari itu juga sebagai wujud komitmen itikad baik dari Penggugat, Penggugat memberikan uang kompensasi tahap pertama secara tunai kepada Tergugat sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada saat sidang sebelum pembacaan putusan.

 

Gambar 1 Penyerahan Uang Kompensasi oleh Penggugat kepada Tergugat disaksikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara 77/Pdt.G/2022/PA.DPS

 

 

Gambar  2 Penyerahan Uang Kompensasi Rp. 245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) oleh Penggugat kepada Tergugat di Ruang Sidang 2 PA Denpasar

 

 

Kemudian pada saat dijatuhkan putusan Nomor Perkara 77/Pdt.G/2022/PA.DPS pada tanggal 13 April 2022 Penggugat menyerahkan sejumlah uang kompensasi secara tunai kepada Tergugat senilai Rp. 245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dari total Rp. 275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), oleh karena nominal uang kompensasi masih kurang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) maka Sertipikat Objek Perkara belum diserahkan pada hari itu.


Akta Perdamaian tersebut ditindaklanjuti kembali pada hari Senin tanggal 25 April 2022 dengan dilakukan penyerahan sisa uang kompensasi sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat dan penyerahan 2 (dua) Sertipikat Objek Perkara dari Tergugat kepada Penggugat.
Penyerahan sisa uang kompensasi dan 2 (dua) Sertipikat Objek Perkara termaksud disaksikan oleh Drs. Amanudin, S.H., M.Hum. selaku Ketua Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1A dan didampingi oleh Ardiansyah, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti di Ruang Ketua Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1A. Sehingga, dengan demikian Akta Perdamaian Perkara 77/Pdt.G/2022/PA.DPS telah dilaksanakan sepenuhnya dengan baik.

 

Gambar  3 Penyerahan Sisa Uang Kompensasi dari Penggugat kepada Tergugat disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Denpasar dan Panitera Pengganti Perkara 77/Pdt.G/2022/PA.DPS

 

Gambar  4 Penyerahan 2 (dua) Sertipikat Objek Perkara dari Tergugat kepada Penggugat disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Denpasar dan Panitera Pengganti Perkara 77/Pdt.G/2022/PA.DPS

 

Demikian Berita Seputar PA Denpasar ini kami wartakan dengan tetap memegang teguh dan menjunjung tinggi komitmen untuk mewujudkan Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1A sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas, Bersih, dan Melayani (WBBM)
(Pewarta: Dimas Aria Putra Justicia, S.H., dan Kinasih Puji Utami, S.H.)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I No. 2 Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : padenpasar@yahoo.com

Lokasi Kantor