DIALOG TENTANG PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN PEREMPUAN DALAM AKSES TERHADAP KEADILAN
DIALOG TENTANG PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN PEREMPUAN DALAM AKSES TERHADAP KEADILAN
Denpasar, 05 Oktober 2021. Dalam rangka memberikan perlindungan hak dan akses keadilan bagi perempuan dan paska perceraian, Kamar Agama RI dan Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI mengadakan dialog dengan Familiy Court Of Australia (FCOA) dengan berbasis Online (Daring), dengan tajuk PERLINDUNGAN HAK DAN AKSES KEADILAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Jumát tanggal 05 Oktober 2021 pukul 08.00 s/d 11.30 WIB ( 09.00 s/d 12.30 WITA ), wajib diikuti pimpinan PTA/ Mahkamah Syaríyah Aceh dan PA/ Mahkamah Syar‘íyah di seluruh Indonesia melalui aplikasi Zoom Meeting. Pimpinan PA Denpasar, yang dalam hal ini diwaklili Ahmad Rifa’í, SAg,MHI, Wakil Ketua, juga mengikuti kegiatan tersebut melalui Media Center PA Denpasar.
Dialog tersebut dilaksanakan dengan kerjasama antara Ditjen Badilag dengan Australian – Indonesia Partnershipfor Justice 2 ( AIPJ2 ). Judicial Dialogue sebenarnya merupakan kegiatan rutin setiap 6 bulan sekali, sebagai ajang tukar informasi dan tukar pengalaman antara pengadilan di dua negara, serta menjadi implementasi Perjanjian Kerjasama antara MA-RI dan FCoA sejak tahun 2017.
Dialog tersebut menghadirkan 3 pembicara utama, yaitu :
- YM Dr. Amran Suadi, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Agama MARI, menyampaikan materi tentang Perkembangan dan Tantangan Kamar Agama MA-RI dalam dalam Memperkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak,
- Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Dirjen Badilag menyampaikan materi tentang Perkembangan Inovasi dan Capaian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI dalam Meningkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak.
- The Hon. Justice Judith Ryan, Hakim Family Court of Australia yang menyampaikan materi tentang Progress and Challenges in Strengthening Women and Children Rights in Australia.
Acara ini dibuka oleh Craig Ewers sebagai Team Leader AIPJ2 dan dimoderatori oleh Dr. Mardi Chandra, S.Ag., M.Ag
Sebagai penanggap hadir pimpinan pengadilan dari berbagai daerah, antara lain: Ahmad Rifa’í, S.Ag,M.H.I Wakil Ketua PA Denpasar, Dra. Hj. Rosmawardani, S.H, M.H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Yuniati Faizah, S.Ag, S.H, M.S.I, Ketua Pengadilan Agama Wates, Reny Hidayati, S.Ag, S.H, M.H.I, Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari.
Judicial Dialogue ini Kembali menegaskan bahwa Perlindungan hak dan akses keadilan bagi perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas pembaruan baik dari Pemerintah maupun Mahkamah Agung. Komitmen Mahkamah Agung dan Pemerintah dibuktikan dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan penting untuk perlindungan hak serta peningkatan akses keadilan bagi perempuan dan anak Selanjutnya, dilaksanakan diskusi interaktif narasumber dengan peserta diklat, dengan dipandu moderator. Berbagai pertanyaan, silang pendapat bahkan sharing pengalaman begitu gencar mengalir dalam diskusi tersebut. Narasumber menjawab dan memberi tanggapan satu per satu pertanyaan dan pernyataan peserta pelatihan.
Oleh karena terbatasnya waktu, acara tersebut harus diakhiri pada pukul 11.30 WIB/ 12.30 WITA. Meskipun masih banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta dialog. Wakil Ketua PA Denpasar menyatakan kepuasannya bisa mengikuti acara tersebut karena sangat bermanfaat meningkatkan pengetahuan, dan meluaskan wawasan penanganan perkara. ( hir )