Sosialisasi Penggunaan Aplikasi EAC
Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC)
Denpasar, 19 Juni 2025 - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Pengadilan Agama Denpasar mengikuti sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting tentang Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) pada APS Versi 3.0, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Kegiatan ini diikuti oleh Panitera, Panitera Muda, Admin IT, dan Petugas PTSP Pengadilan Agama Denpasar di Ruang Panitera Pengadilan Agama Denpasar. Pada kesempatan ini dilakukan uji coba Aplikasi secara serentak oleh seluruh Peradilan Agama se-indonesia dan dilakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi EAC oleh tim Pengembangan Aplikasi Ditjen Badilag MA RI.
Aplikasi EAC merupakan salah satu upaya digitalisasi peradilan yang mendukung penerbitan Akta Cerai secara elektronik. Pengadilan Agama Denpasar menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen untuk mendukung transformasi digital peradilan agama guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan.