logo


PELAKSANAAN EKSEKUSI HARTA BERSAMA OLEH PENGADILAN AGAMA DENPASAR

Written by Administrator. Posted in Berita Pengadilan

Written by Administrator. Hits: 607Posted in Berita Pengadilan

PELAKSANAAN EKSEKUSI HARTA BERSAMA OLEH PENGADILAN AGAMA DENPASAR

 

Denpasar, Rabu, 6 Juli 2022.

Telah dilaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Agama Denpasar terhadap putusan Nomor : 19/Pdt.G/2021/PA.Dps. dalam perkara Harta Bersama yang bertempat di Denpasar, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Bapak Drs. Amanudin, S.H., M.Hum., didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Denpasar, Bapak Drs. Syaifullah, S.H., M.H., Bapak Ardiansyah, S.H., M.H. dan Bapak Mawardi, S.H. sebagai Saksi dan Jurusita Pengganti Bapak, Marihun, S.H. 

 

Menanggapi surat  permohonan eksekusi ulang Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Dps pada tanggal 9 Mei 2022, Ketua Pengadilan Agama Denpasar membacakan isi Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Dps. dan melakukan eksekusi dengan rincian harta bersama berupa :

  1. Sebidang tanah, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor atas nama Tergugat, berdasarkan akta jual beli pada tanggal 27 Maret 2008 nomor XX/2008, surat ukur tanggal 15 April 2008, Nomor : XXXX/Kuta/2008, Luas 600 m2 (enam ratus meter persegi), Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Provinsi Bali;
  2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor atas nama Tergugat berdasarkan jual beli nomor XX/2018 tanggal 3 April 2018, surat ukur tanggal 15 April 2008, Nomor : XXXX/Kuta/2008, Luas 325 m2 (tiga ratus dua puluh lima meter persegi), Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
  3. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 6642 atas nama Tergugat berdasarkan akta jual beli nomor : XXX/2009 tanggal 24 Juni 2009, surat ukur tanggal 24 November 2008, Nomor : XXXXX/PemecutanKlod/2008, luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar;
  4. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor XXXX atas nama Tergugat berdasarkan ata jual tanggal 2 Agustus 2010, Gambar Situasi tanggal 11 April 1995 Nomor : XXXX/1995, luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) Kelurahan Padang Sambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten /Kota Denpasar;
  5. Hak Pengelolaan dan Pengusahaan atas usaha Persewaan Lapangan Futsal yang terletak di Jalan Raya Kerobokan, seberang Tiara Gatsu, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
  6. Kendaraan roda empat merek Honda type Freed BG3 1.5E AT tahun pembuatan 2013;
  7. Sebuah kendaraan roda dua merek Honda tipe Scoopy A/T tahun 2018;
  8. Sebuah kendaraan roda dua merek Honda tipe Scoopy A/T tahun 2020;
  9. Uang tabungan senilai Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
  10. Hak Tagih atas piutang Bersama sejumlah Rp. 50.000.000,00 (limpa puluh juta rupiah) kepada pihak ketiga.

Eksekusi dibantu oleh perangkat desa setempat , setelah dibacakannya Berita Acara Eksekusi, para Pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima kemudian disusul oleh para Saksi dan Perangkat Desa. Pelaksanaan eksekusi berakhir pada pukul 11:00.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Denpasar

Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I No. 2 Ubung Denpasar

Telp: 0361- 423047
Fax: 0361- 4217305

Email  : padenpasar@yahoo.com

Lokasi Kantor